Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 14 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 14 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup Amiruddin alias Amir alias Edoi (24) lolos dari sanksi maksimal tindak pidana narkotika. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhinya hukuman penjara seumur hidup, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta dia dihukum mati. Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11). Majelis menyatakan Amiruddin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menyatakan terdakwa Amiruddin alias Amir alias Edoi telah terbukti secara sah telah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya mel...