Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 14 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Gambar
Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 14 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup Amiruddin alias Amir alias Edoi (24) lolos dari sanksi maksimal tindak pidana narkotika. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhinya hukuman penjara seumur hidup, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta dia dihukum mati. Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11). Majelis menyatakan Amiruddin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menyatakan terdakwa Amiruddin alias Amir alias Edoi telah terbukti secara sah telah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya mel...

Baiq Nuril Laporkan Balik Eks Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ke Polda NTB

Gambar
Baiq Nuril Laporkan Balik Eks Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ke Polda NTB Terpidana kasus perekaman dan percakapan mesum Baiq Nuril melaporkan balik mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim (HM) ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaporan itu dibuat pada Senin 19 November 2018 dengan tuduhan perbuatan cabul. "Memang hari Senin kemarin kami sudah melaporkan oknum mantan kepala sekolah ke Polda Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan Pasal 294 KUHP yaitu perbuatan cabul, relasi, antara atasan dengan bawahan sanksi pidananya maksimal 7 tahun. Itu yang sudah kita laporkan," kata Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Joko menambahkan, pihaknya juga membawa bukti berupa salinan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram. Di dalamnya terdapat pengakuan HM di bawah sumpah yang telah melakukan pelecehan seksual secara verbal. Tour Murah  "Bahwa memang dia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara...